Photo : Kejari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH
Kayuagung,Radarsriwijaya.com, – Sebanyak 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana operasional Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)OKI periode Januari- Desember 2018 ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, selasa (6/4/2021).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri OKI menerima pelimpahan tahap II serta 7 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres OKI. Saat ini ke 7 tersangka maaih dititipkan di sel Polres OKI.
Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH mengungkapkan, ke 7 tersangka tersebut yakni SD (58), SA(58), AW (56) ,SG (59), MZ (52)JW (57) dan ML (61). Sebenarnya ada 9 tapi untuk 2 tersangka masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI dengan inisial AH dan SL.
“Informasinya 1 dari 2 tersangka ini ada yang meninggal dan satu lagi sedang sakit, tapi kami belum menerima surat resmi dari Polres OKI,”terangnya (7/4/2021).
Masih kata dia, penahanan ke 7 tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4)pukul 13.00 WIB. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (6/4) hingga (25/4)mendatang. Dalam kasus ini ke 7 tersangka bertugas sebagai koordinator lapangan.
Selanjutnya langkah yang akan dilakukan meminta tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan agar berkas tersebut segera dilimpahkan
“Jangan berlama-lama mempersiapkan segala adminitrasi untuk ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang, agar perkara tersangka segera mendapat kepastian hukum.” Katanya.
Penahanan ketujuh tersangka tersebut merupakan kasus lanjutan dari perkara sebelumnya, dimana kedua tersangkanya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
“Tapi untuk yang 7 tersangka tersebut dipecah karena lokasinya berbeda. Tersangka Melanggar Tindak pidana korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal semuar hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1)ke -KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp1 juta maksimal Rp 250 juta.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II untuk 7 tersangka dari 9 tersangka dalam kasus pemotongan dana operasional di DPPKB OKI.
“Sementara 2 tersangka lain memang 1 orang meninggal dunia ada surat keterangan meninggal dan 1orang lainnya sedang dirawat di rumah sakit.”Kami ada bukti surat keterangannya,”tandasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI, pada jumat (11/1/2019) lalu.
Kemudian petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.442,4 juta yang terkait dengan kasus tersebut dari para tersangka maupun para saksi lainnya.