Miris, Masih ada Warga Muba Langgar Perda Pesta Malam

MUBA, Radarsriwijaya.com — Sejumlah unsur pimpinan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 21.30.wib sempat heboh begitu mendapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan pesta malam yang dilakukan oleh salah satu warga Berinisial HR (45) dengan mengunakan orgen / Mini Musik BNPB di Kampung Bonot Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin.

 

Begitu mendapat informasi itu, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Musi Banyuasin Haryadi. SE. M.si langsung membentuk Tim gabungan dan meluncur ke lokasi namun sangat disayangkan medan jalan tidak bisa dilewati terpaksa tim gabungan itu balik kanan langsung menuju rumah Kepala Desa Sungai Angit namun kesulitan tak sampai di situ saja pasalnya Kepala Desa Sungai Angit tidak berada dirumah.

Menyikapi kondisi sulit, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya. SH. Sik langsung mengintrusikan AKP Andi. SH Kapolsek Babat Toman agar segera meluncurkan personil ke lokasi dengan beberapa orang personil dan didampingi Kapospol Aiptu Ahmad Paul serta Sertu sudarto Babinsa setempat dengan mengunakan armada dobel Kabin langsung ke lokasi begitu tiba di lokasi kegiatan itu lansung dibubarkan serta melakukan penyitaan terhadap salah satu alat Musik Mixzer.

Haryadi. SE. M.si Kasat POL PP Muba
Mengatakan “Pada setiap laporan Masyarakat dengan kegiatan pesta malam akan kita tindak lanjuti sesuai Perda 7/2020 dan terkait kegiatan tadi Malam di Desa sungai angit ( bonot ) tim kita dari Pol PP sudah turun ke lapangan terhalang adanya Jalan putus untuk menuju lokasi namun besok tetap kita tindak lanjuti dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada”katanya singkat.

Hal senada yang tegaskan oleh AKBP Erlin Tangjaya.SH. Sik. Kapolres Musi Banyuasin Erlin bahwa “Di Muba tidak ada lagi kegiatan masyarakat pada malam hari dengan mengunakan bunyian musik baik itu orgen tunggal maupun Musik melayu cukup siang hari acara Resepsi dengan ala kadarnya tidak mengunakan Remix atau house Musik dan menyesuaikan dengan Perda Muba”Pungkasnya.

Erlin menambahkan “Kegiatan di Desa Sungai Angit tadi malam sudah sempat diberhentikan oleh anggota yang saya tugaskan ke lokasi dan sudah melakukan penyitaan terhadap salah satu alat Musik yaitu Mixer namun kegiatan ini tetap akan kita proses serta akan kita tindak tegas” tutup Erlin. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *