Radar Stiwijaya (OKU) – Adhitya Octa Prayoga (19) warga RSS Sriwijaya Blok IB-18 RT 013 RW 005 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Sumatera Selatan dan Andhi Okta Saputra (24) juga beralamat di RSS Sriwijaya Blok JE no 15 RT 014 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur OKU diamankan polisi setelah keduanya kedapatan melakukan pencurian mesin pompa air milik Supeli(31) yang tinggal di Komplek perumahan Alma 27 Dusun V RT 21 Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur OKU Pada hari Minggu 11 April 2021 sekira Pukul 17.00 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal Rabu 14/04/2021 Mengatakan.” Ungkap Kasus TP CURAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B /10/ IV/2021/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR. Tgl 11 April 2021. Minggu 11 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib,dua tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal bepergian oleh korban,kedua terlapor menuju ke sumur dan mengambil 1(satu) buah pompa air merk Sanyo dengan cara merusak pipa air yang melekat pada pompa,saat terlapor bermaksud membawa pompa air.”jelasnya.
Kedua pelaku yang saat itu sedang beraksi mendengar suara sepedah motor korban sehingga kedua tersangka meninggalkan pompa air yang diambil diluar pagar rumah korban.”urainya.
Korban memberitahukan kejadian tersebut ke warga melalui group WhatsApp (WA) dilingkungan korban tinggal, warga yang ada di group WA setelah membaca WA dari korban langsung berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih bersembunyi disekitar rumah korban.”terangnya.
Untuk pengusutan secara hukum kedua terlapor diserahkan ke Polsek Baturaja Timur berikut barang bukti yg diambil terlapor.Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawah kemapolsek Baturaja Timur setelah diserahkan warga berikut barang bukti 1(satu) buah mesin pompa air merk SANYO model P-WH137C.”(Diq)