Delapan Poin Menjadi Perhatian Dalam Penggunaan Anggaran Covid 19

Radar Sriwijaya (OKU) – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH menghadiri acara Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Ketua KPK RI dan Gubernur Sumsel, beserta Bupati/Walikota se-Sumsel, Bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel kamis 15/04/2021.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri. Dalam pengarahannya, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, dalam rangka pemberantasan korupsi KPK melakukan tiga pendekatan, pertama pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, stakholder, para politisi, para penyelenggara negara untuk sadar bahaya korupsi yang akan memperlambat dan menghambat tujuan nasional.”jelasnya.

Firli Bahuri juga mengatakan.” dalam penggunaan anggaran di masa Covid pihaknya menekankan delapan poin penting pada seluruh kepala daerah. Upaya ini tak lain untuk melindungi kepala daerah dari kasus korupsi di kemudian hari.

Delapan poin yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan penggunaan anggaran Covid, kata Firli, adalah kepala daerah dihimbau tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi, kemudian tidak menerima dan memperoleh kickback. Tidak mengandung unsur penyuapan, dan tidak mengandung unsur gratifikasi serta tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan.”terangnya.

Menurut Firli, fakta empiris yang sering terjadi korupsi itu terkait dengan pengadaan barang jasa dan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor. Oleh sebab itu KPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempersulit perizinan.”urainya.

Firli menegaskan, tidak ada pemerintah daerah yang sulit perizinan investasi dan perusahaan. Dimana KPK mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat-pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, karena pemerintah telah membuat satu peta kebijakan.

Sehingga menjauhi hubungan fisik antara pemohon izin dan pemberi izin, itulah cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi. Garda terdepan Didaerah untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah Gubernur, bupati dan walikota.”tegas Firli.

Sementara Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru menambahkan, Guna mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, kemudian instruksi dan arahan maupun peraturan perundang-undangan.
.
kita dapat pencerahan tentang kewajiban- kewajiban sebagai pemimpin daerah dalam penyelenggaraan barang dan jasa. Dan lagi ada yang menarik terjadi dialog  pada acara tadi, dimana ada 6 kepala daerah yang berdiskusi secara terbuka dengan Ketua KPK,  sehingga kita merasa mendapat panduan tentang masalah tertentu.”Jelas Deru.

Turut hadir acara, Bupati/Walikota Se-Sumsel, Sekda Provinsi, OPD Pemprov, Inspektur Kadin Kominfo Kadin Koperasi Kabag LPBJ Kab/Kota Se-Sumsel serta Undangan Lainnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *