Radar Sriwijaya (OKU) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial H (45), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sumatera Selatan diamankan Kepolisian Resor OKU, lantaran ulahnya yang nekat menjadi pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu.
Ibu Rumah Tangga ini diamankan Polisi pada hari Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 15:30 Wib di rumahnya, tepatnya Desa Sumber Bahagia Dusun V RT 008 RW 005. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/41/IV/2021/Sumsel/Res OKU, tanggal 15 April 2021.
Hal ini disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, yang menjelaskan penangkapan tersangka berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika di wilayah Desa Sumber Bahagia.
“Setelah mendapat informasi, kemudian tim Satnarkoba kita melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, tim Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan ,”ujar Mardinursal.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 24,18 gram.
“Sabu seberat 24,18 gram tersebut sebagiannya sudah terbagi beberapa bagian yang sudah terbungkus plastik klip bening sebanyak 7 bungkus yang siap untuk diedarkan ,”terangnya.
Selain mengamankan Sabu, dalam penggeledahan rumah tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Diantaranya berupa, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 ball plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening kecil 4 buah buah skop plastik warna bening dan hijau, 2 buah tas motif batik warna hitam merah untuk menyimpan Sabu.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat ( 2 ), Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Soal hukumannya kita tunggu vonis dari pengadilan ,”pungkasnya.(Diq)