Dilaporan Kasus Pengancaman, Ternyata Buronan Pencuri Sapi

** Diciduk Polsek Lubuk Batang OKU

Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran polsek Lubuk Batang OKU berhasil mengamankan pelaku pencuri sapi Penangkapan DPO dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPdana.pelaku sudah delpan bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Yupindri (37) warga Kp. II Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) provinsi Sumsetra selatan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /24/ VIII / 2020 / Sumsel / OKU / Sek. Lubuk Batang, tgl 05 Agustus 2020.

Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal selas 20/04/2021 kejadian ini pada Hari Selasa tgl 4 Agustus 2020. sekira pukul 08.30 Wib, korban Juyandri (29)warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamayan Lubuk Batang OKU. mengikatkan dua ekor sapi miliknya ke pohon didalam kebun milik korban di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang OKU, sekira pukul 10.00 Wib, korban pulang kerumah dan ketika kembali lagi ke kebun pukul 12.30 win dua ekor sapi yang tadinya diikatkan di pohon sudah tidak ada lagi melihat kejadian tersebut korban langsung melapor kepolseknlubuk batang.”jelasnya.

Selasa, tgl 20 April 2021, sekira jam 12.30 Wib lanjut Mardin.” ketika Kanitreskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dan Aiptu Sugiono KSPKT II beserta pers Polsek Lubuk Batang sedang menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang terjadinya Pengrusakan / Pengancaman di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat pelaku pengrusakan/ pengamanan masih berada didepan rumah pelapor, lalu terduga pelaku langsung dilakukan Penangkapan dan saat digeledah pada bagian belakang (pinggang belakang) pelaku ada 1 (bilah) Badik.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Batang dan setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap bahwa ternyata pelaku yg diamankan adalah DPO TP Curat, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses lebih lanjut.”

Sementara pelaku Evan Nopla Dinata (Sedang menjalani Hukuman, Masaganti (sedang menjalani hukuman) sdamgkan Yandra, Humza dan Alhadi masih DPO, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 jt rupiah, bersama pelaku diamankan
Barang Bukti (satu) bilah Pisau Badik, panjang sekira 30 cm, bergagang dan bersarung kayu warna cokelat.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *