DPO Pencuri Buah Sawit Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Batang OKU

Foto : Pelaku saat diamankan.  (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Anggota Polsek Lubuk Bantang OKU berhasil melakukan Penangkapan DPO dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHPdana.

Pelakunya Windri Saputra (46) yang tinggal di Komplek Perumahan PT. Minanga Ogan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, diamankan petugas (23/4/2021) sekitar pukul 22.30 wib.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /35 / X / 2020 / Sumsel / OKU / Sek. Lubuk Batang, tgl 04 Oktober 2020.Berkas Perkara Nomor : BP / 19 / X / 2020 / Reskrim.

“Sedangkan korban bernama Misran (53) Alamat Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Komp. Perum PT. Minanga Ogan Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. waktu kejadian Minggu tgl 04 Oktober 2020, sekira pukul 03.30 wib di Abdeling II Blok A.12 Soge Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.”jelasnya.

Selain tersangka Windri Saputra pelaku lainya yakni Rizky Hermanda (Sedang menjalani Hukuman) AD (DPO) dan A I (DPO).

Kejadian ini Sabtu Tanggal 04 Oktober 2020 Sekira Pukul 03.30 Wib, di Kebun Sawit PT. Minanga Ogan Afdeling II Blok A12 Soge Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU yang dilakukan oleh tersangka Rizky Hermana dan keempat pelaku lainnya AD, AI (DPO) serta Windri Saputra bersama dengan satu orang lagi Laki Laki yang belum diketahui identitasnya (DPO) dengan cara memanen buah sawit di perkebunan sawit Milik PT. Minanga Ogan yang masih berada pohon sawit, kemudian buah sawit tersebut di langsir atau dikumpukan di satu tempat yakni kebun karet milik warga yang bersebelahan dengan kebun milik PT. Minanga Ogan.

“Setelah terkumpul buah sawit kemudian dinaikkan keatas mobil truck yang digunakan sebagai alat angkut buah sawit hasil curian tersebut.”terangnya.

Namun tindakan para pelaku tersebut diketahui oleh karyawan PT. Minanga Ogan yang sedang melakukan Patroli, Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang. Setelah mendapat laporan Pihak Polsek Lubuk Batang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku sedangkan 4 (empat) pelaku lainnya berhasil melarikan diri, kemudian Tersangka dan Barang Bukti yang berada dilokasi di bawa ke Polsek Lubuk Batang Untuk diproses Lebih lanjut.

Sementara itu Pada hari Jumat , tgl 23 April 2021, sekira jam 22.30 Wib, tersangka Windri Saputra berhasil ditangkap di rumahnya di Komp. Perumahan PT. Minanga Ogan, kemudian dibawa dan diamankan kepolsek Lubuk Batang, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses lebih lanjut.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *