Photo : Sidang Paripurna Ke VII DPRD OKI dengan agenda Penetapan Propem Perda 2021
** 3 Inisitif DPRD, 6 Usulan Eksekutif.
Kayuagung, Radar Sriwijaya,- Sidang Paripurna ke VII DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) memutuskan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2021.
Sidang yang digelar, jumat (23/4/2021) pukul 17.00 wib tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH yang dihadiri oleh Bupati OKI H Iskandar SE dan diikuti oleh Anggota DPRD baik secara langsung maupun secara virtual.
Sembilan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2021 tersebut terdiri atas 3 Raperda usul inisiatif DPRD OKI dan 6 Raperda usul eksekutif Kabupaten OKI yang draft keputusannya dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen SH MSi.
Adapun Raperda usulan DPRD OKI antara lain Raperda tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, Raperda Tentang Pembangunan ketahanan keluarga dan Raperda Tentang Pondok Pesantren.
Kemudian 6 Raperda merupakan usulan eksekutif Kabupaten OKI yakni Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2010 Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten OKI Tahun 2019-2024.
Selanjutnya Rapreda tentang penyelenggaran perpustakaan. Raperda Tentang pengelolaan kearsipan. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda tentang retribusi penjualan benih dan induk ikan.
Sementara itu, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan, sehubungan dengan disepakati draf keputusan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Maka setelah ini akan segera ditindaklanjuti,”bebernya.
Bupati OKI, H Iskandar SE menambahkan, masing- masing usulan eksekutif maupun legislatif Akan ada tahapan pembahasan mungkin ada pansus dibentuk untuk mendalami materi apakah layak dijadikan suatu perda.
“Itu tergantung materi yang dibahas dan didalami pansus apakah perlu atau tidak. logika berfikir kalau usulan itu dijadikan perda akan membentuk payung hukum memperkuat program sasaran dicapai menginduk pada RPJMD OKI,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini usai sidang paripurna, DPRD OKI juga menggelar acara buka puasa bersama dengan Bupati OKI beserta jajarannya.(den)