Polres OKU Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Radar Sriwijaya (OKU) – NM (23) seorang Ibu Rumah Tangga, Jalan AR Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabuoaten OKU terpaksa melaporkan seorang lelaki yakni Ali As’ad (53) warga Jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh Lrg.Rambutan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Kering Ulu (OKU) Sumatera Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap putrinya SC (5) hari Rabu tanggal 28 bulan April 2021 sekira jam 13.00 wib

Di Bawah Pohon Nangka Di Lorong Cendrawasi Kelurahan Kemalaraja Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, Peristiwa ini terjadi pada Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, pencabuli anak dibawah umur” , yang mana pada awalnya salah satu warga setempat MN lagi duduk di dalam rumah dan melihat kearah luar rumah dari jendela dan melihat korban dan pelaku sedang bermain-main kemudian, namun MN ada kejanggalan, menlihat pelaku memangku korban kemudian memeluk korban dengan tangan kanan dan tangan kiri pelaku masuk kecelana korban dan mengelus kelamin korban, melihat hal yang aneh tersebut MN menghamipiri pelaku dan menanyakan apa yg di lakukan oleh pelaku terhadap korban, kemudian MN memanggil orang tua anak korban Nm mereka membawa pelaku ke tempat ketua RT.” jelasnya.

Unit Ppa mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan pencabulan , saat mengecek ke tkp tersangka sudah di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat ketua RT setempat dan kemudian tersangka , saksi dan korban di bawah ke polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan panjang warna pink,1(Satu) helai celana panjang warna pink, 1(satu) helai celana dalam dalam wana pink.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *