Radar Sriwijaya (OKU) – AS (30) warga jalan Jend. A.Yani, gang Flamboyan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satnarkoba Polres OKU setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sabtu 22 mei 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan hal tersebut,
Menurut mardin Pada hari jumat 21 mei 2021 tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di jalan Jend.A.Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamata Baturaja Timur, Kabupate Ogan Komering Ulu.
menindaklanjuti informasi tersebut tim Satnarkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran TKP. Pada hari sabtu tanggal 22 mei 2021 sekira jam 19.00 WIB team menuju ke TKP menemui 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui memperjualbelikan Narkotika jenis sabu.jelasnya.
Lalu team dengan teknik Undercover Buy mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap orang tersebut yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram dari tangan kiri tersangka AS dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna hitam. terangnya.
Kemudian TSK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut, bersama tersanka diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening berisika kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.21 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna hitam.”(Diq)