Radar Sriwijaya (OKU) – Andi Agustus (45) warga jalan Kiai Agus Salim Lorong Banten RT 17 RW 06 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan terpaksa mendekam di sel tahan polres OKU lantaran kedapatan mencuri handphone di dalam box motor yang di parkiran pasar atas baturaja, Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 08.00 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan hal tersebut, menurut mardin kejadian ini
pada hari sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 08.30 win pelapor (korban)
YL (46) seorang PNS yang tinggal di Jalan A. Yani RT 004 RW 002 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, memakirkan sepeda motor di parkiran Pasar atas Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah itu korban masuk kedalam pasar, tak lama kemudian korban kembali ke parkiran untuk mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di box penyimpanan bagian depan sepeda motor.”ujarnya.
Sesampai di kendaraan sepeda motor, handphone tersebut sudah tidak ada ditempat, merasa barangnya hilang korban langsung melaporkan apa yang dialaminya.
Setelah mendapat laporan Team Resmob Singa Ogab Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku adalah Andi Agustus, Selanjutnya team singa ogan melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah jalan KH.Ahmad Dahlan / Lorong Ogan senin 24/05/2021, Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan BB Handphone ada padanya. Setelah berhasil diamankan kemudian tersangka berikut barang bukti Handphone diamankan menuju Polres OKU untuk di proses secara hukum.pungkasnya.barang bukti yang duamankan, satu Unit Kotak HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No. IMEI 1 : 8616889047239650 IMEI 2 : 861689047239650, satu Unit HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No IMEI 1 : 861689047239650 EMEI 2 : 861689047239643.(Diq)