Banyuasin,Radarsriwijaya.com-Setelah beberapa hari sempat menghilang dari kejaran aparat Penegak hukum Polda Sumatera Selatan karena telah menyebarkan informasi hoax terhadap instansi kepolisian,berkat upaya Persuasif yang dilakukan Kapolsek dan jajaranya akhirnya tersangka DPO A S warga dusun satu desa Tebing Abang menyerahkan diri ke Mapolres Banyuasin, setelah sebelumnya tersangka RP lebih dahulu menyerahkan diri.
A S di serahkan pihak keluarga di dampingi Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan SH, kanit Polsek Rantau Bayur Aipda Teguh Santoso.SH dan Tokoh masyarakat Rabu (09/06/2021) sekira pukul 10,30 Wib.
Penyerahan tersangka di sambut baik oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajaranya.
“Sempat kita lakukan pencarian di desa Tebing Abang,tak lama kemudian diserahkan oleh pihak keluarga didampingi langsung oleh Kapolsek Rantau Bayur dan juga Tokoh masyarakat Tebing Abang,kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani semua dalam keadaan sehat,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa A S ini satu perkara dengan R P yang sebelumnya telah menyerahkan diri dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 216 tentang melawan aturan undang – undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat menjalankan tugas dan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum.
“Status DPO terhadap R P dan A S ini ditetapkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) Sumsel, lebih detail-nya lagi dari Humas Polda Sumsel. Saat ini kita akan menyerahkannya Ke Polda Sumsel,”jelasnya.
“Saya Aben Suryadi kepada institusi Polri,terutama pada Polres Banyuasin dan Polda Sumatera selatan meminta maaf beribu-ribu kali minta apa yang saya lakukan salah dan penyerahan diri saya ini atas inisiatip saya sendiri tidak ada paksaan ” ujar A S di Mapolres Banyuasin.
(A S )