Mantan Sekda Sumsel Dan Mantan Karo Kesra Ditahan Kejati

Photo :  Gubernur Sumsel dan rombongan meninjau lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Palembang,Radarariwijaya.com,- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel yang saat ini menjabat Kadinsos Musi Banyuasin, Ahmad Nasuhi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu, (16/6/2021).

Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang pada saat peristiwa tersebut terjadi keduanya sedang menjabat.

“Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu dan ditahan di Rutan Pakjo.” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.

“Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

“Jadi totalnya sementara ini ada enam tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” katanya.

Kejati Sumsel, kata dia, beberapa waktu lalu juga menyita beberapa aset milik tersangka Eddy Hermanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.

Penyitaan dilakukan sebagai jaminan. Jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

“Ya beberapa waktu lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka Edy Hermanto, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko serta satu unit mobil milik Syarifudin. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Seasia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *