Solusi Ekonomi Syariah yang Ditawarkan KADIN Palembang untuk Bangkitkan UMKM

Palembang, Radarsriwijaya.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Palembang berkomitmen untuk menjadi bagian penting dalam program pengembangan ekonomi syariah, terutama untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Palembang.

Hal ini di sampaikan ketua KADIN Kota Palembang, H. M Akbar Alfaro, B.Bus, M.M dalam Webinar Ekonomi Syariah untuk Bangkitkan UMKM bersama KADIN Kota Palembang, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, webinar yang merupakan kelanjutan kerjasama (MoU) antara KADIN Kota Palembang dibawah payung Kadin UstadzPrenuer Kota Palembang dan Superhand, Aplikasi Muslim karya anak bangsa terbesar di Indonesia, yang merupakan wujud konkret upaya KADIN Palembang untuk mendorong kebangkitan UMKM melalui pengembangan ekonomi syariah.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, dimasa Krisis dan turbulensi ekonomi akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini, sektor UMKM menjadi garda terdepan dalam mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dan keberadaan UMKM menjadi sangat vital. Karena kontribusi dari UMKM telah mencapai 60% Produk Domestik Bruto (PDB).

“Di saat sebagian perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, UMKM punyai peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional” ujar anggota DPRD kota Palembang ini.

Menurutnya, UMKM umumnya dibangun dan dijalankan sebagai alternatif saat sulitnya mencari pekerjaan. Dan UMKM juga kerap menjadi alternatif untuk mengurangi angka pengangguran di masyarakat.

“KADIN kota Palembang sangat konsen untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan pengembangan ekonomi syariah. Karenanya, kita ada potensi besar ekonomi syariah untuk membantu membangkitkan UMKM, kita ingin mengambil bagian penting dalam program pengembangan ekonomi syariah tersebut” jelas akbar.

Pada kesempatan yang sama, Jamil Abbas, B.Comm, MBA, Deputy Director – Islamic Financial Inklusion, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan tentang kebijakan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan fungsi KNEKS sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi syariah nasional dibawah payung peraturan presiden no. 27 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah.

Menurutnya, Model pengembangan ekonomi syariah bukan hanya bank syariah yang merupakan bagian keuangan islam yang bersifat komersial (islamic commercial finance), tapi ada juga model pengembangan keuangan islam yang bersifat sosial (islamic social finance) yang potensinya masih sangat besar untuk dikembangkan.

“Ekonomi Syariah bukan semata-mata hanya Bank Syariah, karena itu (bank syariah) hanya salah satu bagian kecil dari pengembangan ekonomi syariah” ujar Jamil abbas.

Lebih Lanjut dijelaskannya, Model pengembangan ekonomi syariah terletak pada dua aspek penting yakni Baitul Maal dan Tamwil (BMT), dimana Maal adalah aspek sosial yang pengembangannya bertumpu pada Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (Ziswaf), Donasi, dan CSR sebagai donor. Sementara Tamwil merupakan aspek komersil yang bertumpu pada investor, perbankan syariah, ataupun keuangan anggota karena menyangkut aspek untung rugi (komersial).

“inilah inti ekonomi syariah untuk solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat” jelasnya

Dilain pihak, Supardi Lee, Direktur Baitul Maal Bestari yang juga sebagai penggagas Gerakan Baitul Maal Masjid Indonesia menjelaskan tentang aspek penting Baitul Maal yang merupakan aspek sosial keuangan islam yang bertumpu pada pengembangan Ziswaf untuk membantu UMKM tumbuh, mulai dari nol hingga menjadi lebih kuat dan berdaya.

Menurutnya, Potensi untuk pengembangan baitul maal masih sangat besar, dan bisa dikembangkan, apalagi jika didukung oleh pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam KADIN Palembang. Karena biasanya, walaupun ekonomi lagi sulit atau usaha sedang turun, masyarakat kita tetap menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya.

“Walaupun ekonomi lagi turun, potensi Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf masih sangat tinggi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat” jelasnya.

Karenanya, baik Jamil Abbas maupun Supardi Lee sangat mendukung langkah awal Kamar Dagang & Industri (KADIN) kota Palembang, yang merupakan induk organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, untuk mengambil bagian penting dalam pengembangan ekonomi syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha UMKM di Indonesia terkhusus kota Palembang.(*den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *