Radar Sriwijaya (OKU) – Syandi Alias Papek (23) seorang bandar narkoba jenis sabu – sabu yang tinggal di desa Lubuk Batang Baru Kampung III Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan diringkus satres narkoba Polres OKU jum’at 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Gotong royong lorong MigeKuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal senin 21/06/2021 mengatakan.” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 70 / VI / 2021 / Sumsel / Res OKU, tanggal 18 Juni 2021, tersangka Syandi alias Papek
Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah/tempat di jalan Gotong royong lorong MigeKuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.”jelasnya.
menindaklanjuti informasi tersebut tim Satnarkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran tempat yabg dimaksud Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekira jam 23.00 WIB tim menuju ke tkp menemui seorang laki-laki yang diketahui memperjualbelikan Narkotika jenis sabu.”urainya.
Setelah itu lanjut Mardi tim dengan mengamankan seorang laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap orang tersebut yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,92 gram yg dijatuhkan ke lantai oleh tsk Syndi alias Papek.”terangnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.
Satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberay 0,92 gram 1(satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009.”(Diq)