OKI KAYUAGUNG, Radarsriwijaya.com -Lahan seluas 504 hektar milik keluarga Unapsin, Warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga masuk kedalam izin HGU PT Selatan Jaya Permai.
Akibat demikian, Unapsin menuntut pihak perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan.
Menurut Unapsin, dirinya tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Hal ini baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.
Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. Namun dia heran bagaimana bisa lahan izin HGU,”Itu tanah dari nenek, buyut kami,”ungkapnya.
Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta pihak Pemerintah Kabupaten OKI, yang melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor, untuk bisa menengahi persoalan ini.
Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut ,mengatakan pihaknya telah lima kali memediasi kedua pihak. Namun sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.
Pertemuan terakhir kata Dedy, pada tanggal 15 Februari 2021. Dimana hasil pertemuan itu disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan.”Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,”terang Dedi.
Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini,”Kalaupun tetap tidak menemui kesepakatan. Maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum,”ucap Dedi.
Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Dimana pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.
Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selaku pendamping dari pihak Unapsin, mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT Selatan Jaya Permai tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak prosedural.
Disebutkan dia, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU,”Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,”tegas Rusmin.
Ditambahkan Unapsin, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan lain sebagainya.(SMSI OKI)