Diduga Makai Narkoba Mantan Anggota DPRD OKU di Tangkap Polisi

Radar Sriwijaya (OKU) – Mantan Anggota DPRD OKU berinisial SI yang ikut tertangkap dalam penggrebekan pesta narkoba di pulau yakni gundukan batu dan pasir yang timbul akibat surutnya Sungai Ogan di Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (6/7/21) lalu dinyatakan positif sebagai pemuja Narkotika. Hal inib dikatahui saat pres release yang dilaksanakan Polres Ogan Komering Ulu, Kamis 08/07/2021.

 

Diketahui, dalam press release tersebut ditampilkan SI yang menggunakan kaos warna hitam dan celana jeans pendek warna biru serta menggunakan masker dan 12 pelaku lainnya.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hillah Adi Imawan, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menerangkan, penggrebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa TKP itu sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika, setelah memperoleh informasi tersebut dijelaskan Kasat, Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung bergerak ke TKP.

 

” Di TKP tim menemukan ada sekumpulan masyarakat, ada 12 orang yang sedang duduk-duduk di pinggir sungai itu, setelah itu tim melakukan pengecekan badan, barang dan tempat sekitar mereka duduk, saat tim melakukan penggeledahan perorangan 11 diantaranya tidak ditemukan barang bukti (BB), namun di sekitar ditemukan banyak botol air mineral berisi tuak, rokok, kacang dan ada beberapa kertas bekas yang diduga bungkus narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba.

 

Pada saat melakukan penggeledagan terhadap AM, didekat AM berdiri diatas rumput ditemukan selinting kertas diduga berisi ganja.

 

“Selanjutnya kita interogasi AM dan AM mengakui itu punya dia, kita tanya yang lain dan mereka mengaku tidak tahu karena saat itu posisi malam dan didalam rumput,” terangnya.

 

Selanjutnya ke 12 orang itu dibawa Polres OKU untuk dilakukan introgasi lebih dalam dan tes urine

 

“Dari hasil tes urine, 11 orang diantara mereka positif kecuali satu atas nama SA urinenya negatif,” urainya.

 

Selanjutnya dijleskan Kasat narkoba, dilakukan interaogasi secara terpisah orang perorang guna mengetahui darimana asal ganja yang dipakai malam itu, berdasarkan hasil interogasi secara terpisah tersebut mereka menjawab ganja berasal dari AM.

 

Dari keterangan tersebut Tim Satres Narkoba menduga AM masih memiliki dan menyimpan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya Tim Satres Narkoba memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM di Perumahan Kibang Permai.

 

Dan ternyata betul di rumah AM tim menemukan 2 paket ganja siap edar yang berada di dalam rak lemari AM dan 2 paket ganja di jaket warna merah digantung didalam lemari milik AM, kemudian satu plastik warna hitam 59 paket ganja siap edar yang berada di atas lemari AM,” jelas Kasat.

 

Menurut Kasat, total barang bukti yang di amankan dari tersangka AM seberat 170 gram, dan tersangka AM kita kenakan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Sedangkan untuk 10 orang kawan-kawan AM termasuk SI yang hasil tes urinenya dinyatakan positif dijelaskan Kasat Narkoba rencananya akan di rehabilitasi ke BNN OKU Timur dan untuk yang negatif atas nama SA akan dikembalikan kepada keluarganya.

 

Sementara SI mantan anggota DPRD OKU yang ikut ditangkap dalam penggrebekan tersebut saat ditanyakan oleh awak media enggan menjawab pertanyaan wartawan yang coba menanyainya saat dirinya digiring kembali ke ruang Satres Narkoba Polres OKU.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *