Radar Sriwijaya (OKU) – Ardiansyah (30) pelaku pencurian buak kelapa sawit diserahkan oleh karyawan kebun kelapa sawit ke Polsek Lubuk karena tepergok saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik GP. Ronald Sihombing (27) yang tinggal di Citra Grand City Talang Kelapa Palembang Sumatera Selatan, kejadian ini Senin 12 Juli 2021, Sekira Jam 15.00 Wib, di areal kebun sawit Dusun II Desa Gunung Meraksa Kecamata Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal.” Selasa 13/07/2021.”
Ardiansyah (29) warga Dusun I Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang berhasil ditangkap oleh karyawan perkebunan sementara itu, RS (28) warga Dusun II Dusun Gunung Meraksa (DPO) dan PT (26) warga Desa Lecah Kecamatan Lubay Ulu Kabupaten Muara Enim. (DPO).”jelas Mardi.
Pada hari Senin 12 Juli 2021, sekira jam 15.00 wib pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit milik korban yang berada di Dusun II Dusun Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dengan cara memanen buah sawit yang masih berada di batang dengan menggunakan alat dodos.”urainya.
setelah itu buah sawit yang sudah dipanen dibawa dg menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo Fit ke tempat penyimpanan/pengepokan di dekat jembatan kisam yang berjarak 300 meter dari kebun sawit.”terangnya.
Namun pada saat pelaku sedang mengangkut buah sawit perbuatan pelaku diketahui oleh karyawan kebun, selanjutnya pengurus dan karyawan kebun berusaha untuk menangkap pelaku namun hanya berhasil menangkap satu orang sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Batang bersama barang bukti 70 (tujuh puluh) tandan buah sawit seberat kurang lebih 1.190 Kg, sebilah alat Dodos (alat panen sawit).”tandas Mardi.”(Diq)