Polsek Lubuk Batang OKU Lumpuhkan DPO Pencuri Kabel Suntet Milik PLN Baturaja

Radar Sriwijaya (OKU) – Putra Yudi alias Yudi Tahu (30) warga Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, merupakan salah satu dari empat pelaku pencurian kabel suntet milik PLN Batiraja berhasil ditangkap polisi . Hal ini berdasarkan laloran, LP. B / 13 / VII/ 2021/ SPKT / Polsek Lubuk Batang / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan,

Tanggal 06 Juli 2021. pelaku melakukan pencurian Senin Tanggal 05 Juli 2021 Sekira Jam 22.00 Wib, di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia sampai ke Simpang kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang OKU.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal.” Selasa 13/07/2021.” Pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021, setelah melakukan pendalaman terhadap pelaku yang sudah tertangkap yakni Sdarman, dan didapat informasi mengenai para pelaku lainnya.”ujarnya.

 

Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib, anggota Timsus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, mendapat informasi keberadaan salah satu DPO yakni Putra Yudi alias Yudi Tahu, lalu Timsus dipimpin Kanitreskrim Ipda Yendra Aprizal, SH, melakukan Penyelidikan untuk memastikan keberadaan Pelaku Yudi kemudian diketahui bahwa pelaku menuju ke Baturaja menggunakan sepeda motor.”urainya.

 

Kemudian sekira jam 22.00 Wib, dilakukan penyergapan terhadap Pelaku yang sedang melintas dijalan Kemiling Kecamatan Baturaja Timur.

 

Pada saat disergap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kepada anggota Timsus, sehingga salah satu anggota Timsus terseret sepeda motor yg mengakibatkan luka-luka pada tubuh anggota.”terangnya.

 

Melihat hal itu, anggota Timsus lainnya melakukan pengejaran sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mengakibatkan pelaku mengalami luka tembak pada paha kanan.” Ungkapnya.

 

Selanjutnya anggota membawa pelaku ke RSUD Ibnu Sutowo untuk dilakukan perawatan medis, setelah itu pelaku dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.barang bukti yang diamankan satu Unit sepeda motor merk Honda Beat, Nomor Polisi : BG 5378 EAD, warna Putih Lis Merah, satu unit Handphone merk Nokia.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *