Radar Sriwijaya (OKU) – Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan dalam Rangka HUT Adhyaksa Ke 61 Tahun 2021 di Halaman Kejaksaan Negeri OKU (Kamis, 15 Juli 2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU. ini adalah bukti tranparansi kami dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61 Tahun 2021.”jelasnya.
Sementara itu Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten OKU.”jelasnya
Edward juga mengatakan agar semua Instansi semakin bersinergi untuk berkerjasama dalam
rangka memberantas kejahatan di Kabupaten OKU.
Dengan adanya situasi Pandemi Covid-19, agar semua lapisan masyarakat tetap waspada karena meninggkatnya kasus kriminalitas di semua daerah.
Ditinjau dari semua Kasus yang ada namun Narkoba lah yang paling dominan dan perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa dimasa yang akan datang dan lainnya adalah kasus kriminal umum biasa.”urainya.
Edward mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.”harap Edward.
Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah:
Narkotika 78 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, Pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.
Hadir pula pada acara Wakili Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403/OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kakanmenag OKU, Ketua MUI OKU, Ka Rutan Kelas II B Baturaja, OPD dan Kabag Terkait serta Undangan Lainnya(Diq)