Wakil Bupati OKI Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD OKI 2022

Photo : Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq  menyampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD OKI 2022 dalam sidang Paripurna, Jumat (16/7/2021).

Kayuagung,Radarsriwinaya.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang Paripurna ke 15 dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD OKI Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Jumat, (15/7/2021).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKI HM Djafar Shodiq, dibuka oleh ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH dan dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD OKI baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara virtual.

Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq yang dalam nota pengantar menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 dan diharapkan rancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD  yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKI serta diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ditengah adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh daerah termasuk Kabupaten OKI.

Dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, sambung wabup, memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

KUA PPAS tahun anggaran 2022 disusun mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Daerah (Perda) OKI No 3/2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

Wakil Bupati menyebutkan ada beberapa capaian dalam 2 tahun terakhir yakni indeks pembangunan manusia (IPM) menurun dari 66,96 pada tahun 2019, menjadi 66,82 tahun 2020.

Kemudian angka harapan hidup meningkatkan dari 68,41 tahun di tahun 2019 menjadi 68,61 tahun di tahun 2020. Lalu angka harapan hidup usia 15 tahun juga meningkat dari 97,96 tahun pada tahun 2019 menjadi 98,19 tahun pada tahun 2020.

“Dengan ada beberapa indikator tersebut menunjukkan adanya peningkatan disisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten OKI, yang secara tidak langsung telah menyumbang sebesar 0,02% terhadap pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan pada tahun 2020,” papar Shodiq.

Disamping itu, Wabup juga menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan yang juga membutuhkan solusi diantaranya mewujudkan pelayanan publik yang prima, meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan pembiayaan pemanfaatan ruang dan peningkatan kewaspadaan bencana, serta menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk mewujudkan itu semua, lanjut Wabup, maka ditetapkan fokus program prioritas pembangunan, mulai dari transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi dan informasi, pemerataan pembangunan wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar, meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui dukungan pengembangan sektor pertanian, industri, perdagangan serta UMKM, pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan mitigasi bencana, peningkatan stabilitas keamanan, ketertiban, ketentraman kepada masyarakat serta kerukunan umat beragama.

“Saya mengajak semua untuk ikut berkontribusi dan memperkuat sinergitas guna mewujudkan itu semua. Saya berharap rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini dapat dibahas dan disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemkab OKI dengan DPRD OKI dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Shodiq.

Pada kesempatan itu juga disampaikan gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2022 dalam rancangan Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp. 2,999 Trilyun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

Sedangkan dari segi belanja diprediksi sebesar Rp.2,590 Trilyun. meliputi Belanja Operasi dan belanja modal Rp. 2,108 Trilyun, lalu belanja tak terduga Rp. 66 Milyar serta belanja transfer sebesar Rp. 423 Milyar.

“Terdapat defisit sebesar Rp. 406 milyar, namun hal ini bisa ditutupi dengan pembiayaan netto daerah sebesar Rp. 406 Milyar sehingga APBD 2022 seimbang atau balance.” Kata wabup.

Usai mendengarkan penjelasan wakil Bupati OKI atas Nota pengantar KUA PPAS APBD 2022, ketua DPRD OKI menutup sidang paripurna sekaligus menginformasikan untuk agenda sidang paripurna berikutnya, senin (26/7/2021), dengan agenda pemandangan umum fraksi atas nota pengantar KUA PPAS 2022.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *