Radar Sriwijaya (OKU) – Kapolres OKU , AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas Brigadir Adri Novriansyah anggota Polri Polres di lapangan upacara polres, Senin 19/07/2021.
Brigadir Adri Novriansyah NRP 89110119, kesatuan polres OKU telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan pasal 11 huruf a,c atau pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) perkap nomor 14 tahun 2011: dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/2543/VII/OTL.1.1.4/2021/RO SDM tanggal 06 Juli 2021 nomor : KEP/569/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021.
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga,S.IK,MH dalam sambutannya menyampaikan “pemberhentian tidak dengan hormat satu personel anggota polri polres OKU , dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karen imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Kapolres.
Dan perlu diketahui bersama, bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi, komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.”jelasnya.
Kapolres OKU Menambahkan.” , “pelanggaran baik disiplin, maupun kode etik kepolisian namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan, kami telah melakukan berbagi upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan, mulai dari pemanggilan yang bersangkutan, dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas,” urainya.
Tetapi dengan segala upaya pembinaan yang dilakukan, ternyata rekan kita yang satu orang ini juga tidak ada perubahan. maka dengan sangat terpaksa demi institusi polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 1 orang personel polres OKU yaitu Adri novriansyah.”terangnya.
“Demikian amanat saya semoga tuhan yang maha esa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutup Kapolres OKU “(Diq)