Radar Sriwijaya (OKU) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres OKU kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 44,50 gram di wilayah hukum Polres OKU.
Dengan meringkus dua orang warga asal Kabupaten OKU Timur, Aswari (49) dan Agus Irawan (27). Keduanya merupakan warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardinursal senin 19/07/2021 mengatakan.”, kedua pelaku diamankan tim Satnarkoba Polres OKU pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira jam 21.00. Saat hendak melakukan transaksi di seputaran Terminal Tipe A, Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten OKU.
“Tiga hari sebelumnya, tepatnya hari Senin tanggal 12 Juli 2021, tim Satnarkoba kita sudah terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika di lokasi (Terminal tipe A, red).”jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik observasi kelapangan. Setiba di lokasi, tim Satnarkoba awalnya cuma mencurigai kedua tersangka.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan didampingi salah satu warga setempat. Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil menemukan sebuah kardus yang disimpan kedua tersangka dibawah sebuah meja.
“Untuk menggelabui petugas, kedua tersangka menyimpan barang haram tersebut didalam sebuah kardus. Setelah kardus dibuka, didalamnya ditemukan satu bungkus sabu yang bungkus plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik berwarna kuning. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres ,”ujar Mardinursal.
Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 44,50 gram, Satnarkoba Polres OKU juga mengamankan satu unit mobil merek Toyota Cayla Warna Hitam beserta dua buah handphone milik tersangka, merek Asus dan Samsung. (Diq)