PRABUMULIH, Radarsriwijaya.com – Diduga kesal lantaran proses ganti rugi lahan atau uang konsinyasi untuk pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol di Kota Prabumulih, tak kunjung menemui titik terang, akhirnya 5 (Lima) warga Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) didampingi LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Muara Enim Prabumulih Sumsel dan Organisasi Media SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kota Prabumulih, Senin (26/07/2021) pagi, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih.
Kedatangan kelima warga ini, yakni Ahmad Mulyadi, Alamuddin, Sepriadi, Murniati, dan Sutra Nikahharja untuk meminta Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih agar memfasilitasi dan membayar uang konsinyasi sesuai hasil putusan PN Prabumulih, pada awal Maret 2021 lalu.
“Masyarakat sudah kesal, beberapa bulan ini seperti dipimpong dan tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami masukkan surat audensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, pada Jumat (23/07) kemarin, agar bisa menyelesaikan masalah ganti rugi kelima warga ini,” ungkap Sastra Amiadi SE, Ketua LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel, kepada media anggota SMSI Kota Prabumulih, di kantor PN Prabumulih.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena sudah tidak ada permasalahan lagi terhadap persoalan ganti rugi tersebut. Selain memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) dan sudah diputuskan di PN Prabumulih, kedua belah pihak yang sebelumnya bersengketa juga sudah damai, pada Januari-Februari 2021 lalu.
“Jadi menunggu apa lagi, sudah hampir 5 bulan masyarakat dibuat gantung. Mereka mau makan, biayai anak sekolah, sementara mereka mau menggarap kebun tidak boleh karena alasan sudah dibayar,” tandas pria, yang akrab disapa Yadi ini, yang saat dibincangi didampingi Asnan Munir (Senan), selaku Tokoh Masyarakat Jungai.
Sementara dari pantauan, terlihat jalannya mediasi lanjutan yang berlangsung di ruang Sidang utama dan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Yanti Suryani SH MH, Senin (26/07) sore, sempat diwarnai ketegangan antara perwakilan warga dengan pihak BPN Prabumulih. Hal itu terjadi, saat perwakilan kelima warga mendesak perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih, yang diwakili Kasi Penyelesaian Sengketa, Mulya Martadinata SH untuk segera mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.
Ketegangan pun akhirnya berhasil direda, setelah Ketua PN Prabumulih menjanjikan akan kembali memanggil warga dan pihak yang mendampinginya dan berusaha menyelesaikannya dalam waktu 1 Minggu.
“Hal ini akan kami cepat selesaikan, tinggal koordinasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari terkait masalah ini. Kemudian melakukan pembenahan administrasi, sudah itu clear, langsung pencairan,” tandas Mulya, ketika berhasil diwawancarai, usai pertemuan mediasi di halaman Parkir Kantor PN Prabumulih.(SMSI Prabumulih)