Photo : Polres OKI saat menggelar pressconfren terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan tahanan polres OKI meninggal.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Kasus meninggalnya salah seorang tahanan kasus narkoba di Sel Polres beberapa hari lalu yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya terungkap, korban yang diketahui bernama Beni (40) meninggal akibat dikeroyok oleh para tahanan lainnya.
Saat ini, sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Bahkan jumlah pelaku bisa bertambah menjadi 20 0rang tergantung dari hasil pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan petugas.
Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, dampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.
” Kami masih terus melakukan pemeriksaan,”terangnya setelah rilis Selasa (10/8).
Pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan 1 kali, pelaku ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali, Abas melakukan pemukulan. punggung belakang dengan tangan 2 kali.
Lalu pelaku Angga Adi Putra mengaku melakukan pemukulan pada bahu belakang dengan tangan kanan 1 kali, pada pinggang menggunakan tangan kanan 1 kali dan menampar pipi dengan tangan kanan 1 kali.
Pelaku Solihin menampar pipi kiri dan kanan dengan ke 2 tangan 1 kali, menarik tangan korban ke jeruji sel 1 kali. Irpan Sukri melakukan pemukulan bahu belakang dengan tangan kanan 2 kali. Ahmad Yani melakukan pemukulan punggung dengan tangan kiri 2 kali.
Hermansyah melakukan pemukulan kepala dengan tnagan kanan 2 kali, pemukulan leher menggunakan tangan kanan 1 kali. Robinson melakukan pemukulan punggung dengan tangan kanan sebanyak 3 kali.Rendika melakukan pemukulan dengan tangan kanan dipunggung 3 kali. Dedi Apriyanto melakukan pemukulan pada bahu belakang 2 kali, menendang pinggang kanan dengan kaki 1 kali. Andri melakukan pemukulan punggung sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan 2 kali. Pasal yang dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 179 ayat 1 KUHPidana
Progres penanganan perkara yang telah dilakukan hingga Sabtu (7/8) penyidik dan penyidik pembantu yang telah melakukan progres penanganan perkara tersebut sudah melakukan olah gelar memaparkan kembali hasi pemeriksaan dari masing-masing tersangka. Pembagian 12 perkara dari masing-masing tersangka yang ditetapkan.
Mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan penggeledahan di TKP.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Iptu Hamzah sebagai Kasat Takti, Aiptu Alex Basuki anggota jaga tahanan dan Brigpol Burhan Anggota Tahti yang piket. Selanjutnya sudah mengirimkan S2HP dan A3 kepada Supardi orang tua korban serta mengirimkan surat panggilan kepada orang tua korban.
“Tindak lanjut proses penanganan perkara ini akan memanggil pihak saksi orang tua korban dan saksi lainnya hingga melakukan pra rekonstruksi serta pengembangan tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan.” Katanya
Adapun Pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam dari para tersangka lainnya tapi pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Kejaidan ini terjadi pada Rabu malam pukul 20.30 WIB saat korban baru dimasukkan dalam tahanan karena kasus narkoba kemudian sempat di stop anggota piket dan berhenti. Rupanya kembali berlanjut hingga korban pingsan dan dilarikan anggota ke RSUD Kayuagung di RS korban meninggal.” Katanya.
Barang bukti yang diamankan beberapa sikat gigi, wadah bedak Herocin, gantungan bajun yang sudah diruncingkan dan biasanya digunakan untuk penunjuk saat tahanan mengaji serta ikat pinggang.(den)