Photo : Surat Edaran Mendagri Tentang Penundaan Pilkades Serentak dan PAW.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dikabupaten OKI yang tinggal menghitung hari menjelang pencoblosan berkemungkinan akan ditunda.
Pasalnya, pilkades serentak yang akan digelar oleh 157 Desa pada tanggal 25 agustus 2021 mendatang berkemungkinan tidak dapat dilaksanakan menyusul surat edaran mendagri nomor : 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dimasa pandemi covid 19.
Dalam edaran tersebut Mendagri menyatakan, menindaklanjuti arahan presiden RI terkait angka penyebaran covid 19 yang terus bertambah secara nasional akibat adanya varian delta, maka pemerintah mengambil langkah-langkah salah satunya menunda pelaksanaan pilkades serentak maupun PAW.
Penundaan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak surat edaran ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut tanpa membatalkan tahapan yang telah dilakukan oleh panitia.
Terkait dengan edaran tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten OKI Nursula S.Sos saat di mintai tanggapanya, selasa, (10/9/2021) membenarkan adanya surat edaran tersebut dan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati OKI dan akan segera menerbitkan surat edaran ke Desa.
“Ya surat edaran Mendagri itu terkait penundaan Pilkades di massa Pandemi, namun kita masih cari solusinya dan akan kita rapatkan, kalau memang tidak ada alternatif lain kita akan patuhi surat edaran ini Pilkades di OKI akan kita tunda sampai menungu surat edaran Mendagri selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkades,”ungkapnya. (Den)