Photo : Surat Keputusan Bupati OKI Tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Kayuagung,Radarsriwijaya,- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang, resmi diundur sekitar dua bulan atau tepatnya hingga 12 Oktober 2021.
Keputusan penundaan tersebut sebagai tindaklanjut dari surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) serentak di Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Hj Nursula mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Serang dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.
“Secara resmi Bupati OKI mengeluarkan surat keputusan penundaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021,” jelasnya, kamis (12/8/2021).
Dikarenakan diperpanjangnya penundaan tersebut, maka rencana pemungutan suara ditanggal 25 Agustus urung dilakukan.
“Ditunda dari yang sebelumnya tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 12 Oktober 2021 atau selama 48 hari,” tuturnya.
Meskipun dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara. Namun tidak membatalkan tahapan pilkades yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Tahapan kampanye dan masa tenang menyesuaikan tanggal penundaan. Khusus pelaksanaan sosialisasi dan kampanye oleh panitia dan calon kepala desa diutamakan menggunakan sosial media dan menghindari pengerahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Nursula.
Selain itu, pemberian izin cuti bagi calon kepala Desa tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Atas dasar tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa dan masyarakat.
“Terdapat beberapa calon kades yang keberatan dengan adanya penundaan, akan tetapi kita sampaikan bahwa hal itu merupakan keputusan Mendagri dan demi memutus penyebaran pandemi Covid-19, Serta kita memerintahkan untuk tetap menjaga kondusifitas di desa masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu adapun isi surat keputusan Bupati OKI Nomor : 140/68/D.PMD/ II.I/ 2021 tertanggal 12 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades serentak berisikan beberapa poin diantaranya :
1. Pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021 ditunda dari tanggal (25/08/2021) menjadi (12/10/2021) .
2. Penundaan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) tidak membatalkan tahapan pilkades yang telah dilaksanakan sebelumnya;
3. Tahapan masa kampanye dan masa tenang menyesuaikan tanggal penundaan. Khusus pelaksanaan sosialisasi dan kampanye oleh panitia dan calon kepala desa diutamakan menggunakan sosial media dan menghindari pengerahan massa yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
4. Panitia pilkades dapat menerima pemilih tambahan kembali, khusus bagi pemilih yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara dengan ketentuan :
a. penduduk asli yang mempunyai KK/KTP desa setempat, atau;
b. sudah bertempat tinggal tetap 6 (enam) bulan didesa tersebut dibuktikan dengan KK/KTP atau keterangan dari tempat asal dan tempat tujuan yang diperkuat oleh keterangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
5. Pemberian izin cuti calon kepala desa dari kepala desa dan perangkat desa tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam surat tersebut bupati meminta kepada camat sekabupaten OKI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon lades dan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dan kondusifitas wilayah masing-masing.(den)