Radar Sriwijaya (OKU) – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU, Dengan Agenda Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Kamis 12/08/2021).
Rapat Paripurna Ke -XII DPRD dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha.,SH dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Adapun agenda rapat paripurna siang hari ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD OKU.
Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Densi Hermanto, SH, M.Si mengatakan Fraksi PKB menyambut baik penyampaian Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2026.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang bertujuan sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan, yang di susun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra Sejahtera, di sampaikan oleh Adib Kailani, mencermati dan menanggapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 20212026, Fraksi Gerindra PKS menyampaikan catatan, persoalan yang utama dalam pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah angka kemiskinan dan
pemerataan infrastruktur wilayah yang tidak merata. Tentu
hal ini menjadi konsentrasi penting dalam dokumen RPJMD, Sumber Daya manusia menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, kekuatan pembangunan sektoral untuk mendorong kematangan sumber daya manusia merupakan dukungan dalam menambah pengetahuan, keterampilan dan daya saing.
Mengingat semakin naiknya jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten OKU saat ini diharapkan Pemkab OKU agar dapat memperhatikan kembali Peraturan Daerah tentang Kegiatan acara Resepsi Pernikahan yang ada di wilayah Kabuapten OKU.
Fraksi Gerindra Sejahtera mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Melihat sejumlah permasalahan yang ada pada Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Fraksi Golkar menekankan beberapa persoalan harus diselesaikan dalam RPJMD.
Pandangan Fraksi NASDEM, Melihat target dan capaian dalam RPJMD tentu banyak kendala yang dihadapi, khususnya menuju angka indikator keberhasilan yang direncanakan. Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana menerapkan analisis yang dihadapi jika capaian yang ditetapkan diprediksi terlalu tinggi.
Capaian pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur wilayah, pembangunan wilayah masih banyak ketimpangan khususnya wilayah pedesaan. Pertumbuhan ekonomi hanya terpusat pada titik-titik kawasan tertentu saja, dibutuhkan strategi Pemerintah Daerah dalam RPJMD untuk mendorong pemerataan insfratuktur daerah, khususnya kawasan pedesaan.
Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi PDIP disampaikan oleh Ferlan ID. Murod, Fraksi PDI Perjuangan Memberikan Pandangan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tentunya harus memuat penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, untuk itu diharapkan Pembahasan Internal Pansus RPJMD dan Mitra Kerja OPD Pansus dapat benar-benar mendalam, detail dan tidak asal selesai dengan mempertimbangkan dan penyesuaian dengan isu-isu permasalahan
daerah, yang terbingkai dalam perencanaan kerangka struktur pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi HANURA disampaikan oleh Joni Awaludin,S.I.KOM., Menyambut baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi PAN disampaikan oleh Ledi Patra, menyambut baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah.
Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Demokrat, Menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ini yang tentunya berisikan Penjabaran dari Visi dan Misi, Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah serta Program Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.”(Diq)