Satnarkoba Polres OKU Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis Ganja 

Radar Sriwijaya (OKU) – Tiga Orang diamankan Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Atas Kepemilikan Barang Haram Narkotika Jenis Ganja.

 

Pelaku yang berhasil diamankan NW (18) Warga Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat OKU, JS (32) juga warga Jalan Letan Tukiran Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat OKU serta AP (28) Warga lorong Ibrahin Zahir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal menjelaskan bahwa Kejadian penangkapan terhadap para pelaku oleh Satnarkoba Polres Oku Pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 23.30 wib.

 

Saat itu Tim Sat Narkoba Polres Oku mendapatkan informasi adanya sekelompok orang yang di duga membawa nakotika bertempat di pemakaman Umum Kelirahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat OKU.”jelasnya. Kamis 12/08/2021.

Mendapatkan informasi personil narkoba polres oku melakukan penggrebekan dengan cara bersembunyi di sekitar tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku NW (18) yang saat itu berada di dalam salah satu rumah di seputaran pemakaman tersebut.”urainya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku NW tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,40 gram ganja.”terangnya.

 

Setelah tim mendapatkan pelaku NW yang membawa nakotika disebuah tempat pemakaman lalu personil narkoba polres oku melakukan pengembangan dengan cara mendatangi tempat pelaku mengambil narkotika tersebut dan mendapati sebuah rumah yang berada di Jalan .Letnan Tukiran No.12 Rt/Rw: 012/004 Kelurahan Talang Jawa kecamatan Baturaja Barat OKU dengan mengamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya An. JS (32) yang berada di dalam rumah tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku JS tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga nerkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 1,78 gram* yang berada di dalam lemari yang berada di kamar pelaku.”tambah mardi.

 

Setelah tim mengamankan pelaku JS (32) lanjut Mardi.” personil narkoba polres oku melakukan pengembangan kembali dengan cara mendatangi tempat pelaku JS mengambil narkotika tersebut.

 

Saat tim mendatangi rumah yang berada di Lorong Ibrahin Zahir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU dan kembali berhasil mengamankan AP yabg ada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku AP , dari tangan tersangka APditemukan (satu) bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga nerkotika jenis ganja dengan berat Bruto 40 gram ganja, yang di letakkan di pagar yang berada di belakang kosan/kontrakan pelaku..” teranagnya

 

Ketiga tersangka langsung di bawa ke polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih Selanjutnya bersama dengan barang bukti.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *