Foto : Penandatanganan Kesepakatan.
Radar Sriwijaya (OKU) – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD OKU, Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD OKU dan Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Senin,30/08/2021
Rapat Paripurna Ke -XII DPRD OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun
Sidang 2021 langsung dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir.Marjito Bachri dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna DPRD OKU dilanjutkan dengan Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD OKU yang diserahkan melalui Fraksi-Fraksi DPRD OKU Kepada Plh Bupati OKU.
Fraksi PDI Perjuangan Oleh.H.Azuzandri,SH, Fraksi Gerindra Sejahtera Oleh.H.Adip kailani, Fraksi Golkar Oleh.H.Ridar Hariyuwono,SE, Fraksi Partai Demokrat Oleh.H.Baharuddin,SE, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Oleh.Robi Vitergo,ST, Fraksi Partai Amanat Nasional Januar Alfi,SE.,MM, Fraksi Partai Hanura Oleh.Joni Awaludin,S.I.Kom, Fraksi Nasional Bintang Persatuan Oleh.M.Fahruddin,A.Md.
Pembacaan rancangan keputusan DPRD OKU oleh Sekretaris DPRD OKU A.Karim,SE.,MT menyampaikan tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026.
Penandatanganan Keputusan DPRD OKU Tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 oleh Ketua DPRD OKU Ir. Marjito Bachri disaksikan Plh Bupati OKU Drs.H. Edward Chandra, M.H. dan Forkopimda OKU.
Sambutan Plh Bupati OKU Drs.H.Edward Candra, M.H., Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat, yang telah membahas dan meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2021-2026, yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut, harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi guna menguji kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten OKU.”jelasnya.
Apabila RPJMD tersebut telah ditetapkan dan diundangkan, maka pemerintah Kabupaten OKU telah mempunyai dokumen perencanaan yang merupakaan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, setrategi, arah kebijakan, pembanganan daerah dan keuangan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.”tandasnya.
Turut hadir, Mewakili Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.”(Diq)