Photo : Sidang pembacaan tuntutan secara virtual.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Sidang perkara menantu meracuni mertuanya yang sempat tertunda selama sebulan kembali digelar di PN Kayuagung, Rabu (1/9/2021).
Terdakwa Dewi Asmara (49) kasus pindang salai beracun asal Desa Air Itam Kecamatan Tulung Selapan ditutut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Terdakwa Dewi Asmara yang mendengarkan sidang melalui virtual menangis saat mendengarkan tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.
“Saya mohon keringan terhadap tuntutan JPU,”pintanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH, dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Dewi Asmara dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana hingga korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan korban sopan dan koperatif selama dalam persidangan.
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan suaminya yang tidak mau bayar mahar setengah suku dan uang Rp1 juta akan tetapi mas kawin itu hanya dijanjikan saja oleh suaminya.
Sehingga ia membuat pindang salai yang ditaburinya racun biawak. Lalu korban Noni memakan pindang tersebut setelah itu tubuh korban lemas hingga mengeluarkan busa dari mulutnya hingga meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Made Kariana SH dengan anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH akan kembali menggelar sidang minggu depan dengan agenda pledoi.
” Kalau soal tuntutan terdakwa berhak untuk meminta keringanan nanti disampaikan langsung oleh pengacara terdakwa,”tandasnya.
Sidang ini sempat tertunda 1 bulan karena jaksa belum siap dengan tuntutan kemudian terdakwa juga terpapar Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi dan dititipkan di Lapas Tanjung Raja. (den)