Menyamar Jadi Pembeli, Polres OKU Bekuk Pengedar Shabu Asal Muara Enim

Radar Sriwijaya (OKU) – Raga Saputra (21) warga Dusun I Desa Karang Mulya Kacamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU setelah kadapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Raga Saputra berhasil diamankan setelah polisi menyamar menjadi pembeli

Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 Sekira Pukul 14.00 WIB.

jalan raya Baturaja – Prabumulih tepatnya dihalaman di indomaret desa lubuk batang baru kec. lubuk batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal.” Pada hari jumat tanggal 03 september 2021 sekira jam 14.00 wib jalan raya Baturaja – Prabumulih tepatnya dihalaman di indomaret desa lubuk batang baru kecamatan lubuk batang OKU anggota satresnarkoba melakukan penyamaran dengan cara berpura- pura menjadi pembeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 gram kepada Tersangka melalui telpon dan kemudian terjadi kesepakatan akan beretemu di halaman parkiran indomaret lubuk batang.”jelasnya senin 06/09/2021.

 

Setelah tersangka bertemu dengan anggota yang melakukan penyamaran tersangka menunjukan Narkotika jenis sabu tersebut kepada polisi yang menyamar, tersangka langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba. Lalu tim sat narkoba polres OKU mengamankan tersangka setelah dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggal tersebut yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, Hp Nokia berwarna Hitam.”jelasnya.

 

atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di polres oku untuk di proses secara hukum.barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal bening yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 10,26 gram, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *