Kayuagung,Radarsriwijaya.com, – Sembari menangis Terdakwa kasus pindang salai beracun Dewi Asmara (49) Desa Air Itam Kecamatan Tulung Selapan, memohon keringanan hukuman dalam pembacaan pledoi yang digelar Pengadilan Negeri Kayuagung kemarin (8/9).
Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Septiawan SH dalam pledoi yang dibacakan meminta keringanan hukuman dengan alasan kliennya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut hingga korban meninggal dunia. Tidak ada bantahan serta mengakui semua yang diterangkan para saksi.” Klain kami sangat kooperatif selama dalam persidangan,”terangnya.
Masih kata dia, terdakwa Dewi Asmara meski sudah siap dengan tuntutan tapi ia meminta keringanan tuntutan JPU selama 18 tahun. Mudah-mudahan JPU dapat mempertimbangkan tuntutan tersebut.
Terdakwa Dewi Asmara memohon agar majelis hakim dan JPU untuk memberikan keringanan karena sebelumnya ia sudah mengakui dan menebus kesalahannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH,menegaskan tetap dengan tuntutannya terdakwa
Dewi Asmara dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana hingga korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lesung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan suaminya yang tidak mau bayar mahar setengah suku dan uang Rp1 juta akan tetapi mas kawin itu hanya dijanjikan saja oleh suaminya.
Sehingga ia membuat pindang salai yang ditaburinya racun biawak. Lalu korban Noni memakan pindang tersebut setelah itu tubuh korban lemas hingga mengeluarkan busa dari mulutnya hingga meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Made Kariana SH dengan anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH akan kembali menggelar sidang vonis dua pekan kedepan (22/9). Ia berpesan kepada terdakwa kejadian ini sebagai pelajaran dan ambil hikmahnya.” Jangan menangis dan jaga kesehatan,”tandasnya.(den)