Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Suman terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 0,19 gram.
Warga Dusun 8 Semingin Jaya, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 auat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, selasa (7/9/2021), majelis hakim M. Rizky Musmar, S.H M.H didampingi hakim Indah Wijayati, S.H M.Kn dan Yuri Alpha Fawnia, S.H majelis hakim secara bergiliran membacakan putusan.
Atas putusan tersebut terdakwa Suman hanya bisa pasrah dan menerim hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tanpa melakukam upaya hukum lainnya. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum Santoso SH menerima vonis tersebut.
Sementara itu dalam dakwaannya JPU sebelumnya menerangkan bahwa peristiwa pidana tersebut berawal dari tetangkapnya pelaku pada, sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Terdakwa bersama ketiga rekannya yang juga telah tertangkap dan disidang dalam berkas terpisah yakni Guntoro, Junaidi, dan Rudi ditangkap di sebuah pondok saat sedang bermain judi song oleh aparat kepolisian Polres OKI.
Sebelum penangkapan terjadi, terdakwa bersama ketiga rekannya berniat ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan menghubungi seseorang untuk membeli barang haram tersebut.
Terdakwa menghubungi seseorang bandar (DPO,red) untuk membeli narkoba jenis sabu, kemudian langsung diantar oleh kurirnya berinisial Co (DPO) sebanyak 4 kantong seharga Rp. 150 ribu.
Saat itu terdakwa hanya berniat menerima satu kantong dan tiga kantong lagi diserahkan ke Co, namun oleh Kurir Co diberikan kembali kepada terdakwa untuk disimpan dahulu, sehingga barang haram itu ada di tangannya.
Tanpa berpikir lama, terdakwa lantas mengkonsumsi sabu bersama Guntoro dan Junaidi sembari bermain judi, Sedangkan ketiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total berat keseluruhan 0,193 gram itu diletakkan di lantai pondok tempat mereka berjudi.
Saat tengah asyik berjudi, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi akhirnya melakukan penggrebakan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu yang sudah disimpan di dalam saku celana terdakwa.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa bong, kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp. 248 ribu. Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolres OKI. (den)