Radar Sriwijaya (OKU) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang, Polres OKU berhasil meringkus 3 dari 7 Kawanan Pelaku pencurian kabel/konduktor Sutet milik PT. PLN yang berada di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia, sampai ke Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal menyebutkan identitas masing-masing dari ketiga pelaku yang berhasil diringkus.
Yakni, dua warga desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang bernama Sudarman (41) dan Putra (31), bersama Dodi Setiawan (23) warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.”
“Sementara ke empat tersangka lainnya inisial AG, BB, TM, dan NR, kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Indentitas mereka sudah kita kantongi,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Mardinursal, rabj 08/09/21.
Dikatakan Mardinursal, kejadian aksi pencurian kabel milik PT. PLN ini dilakukan oleh para pelaku pada hari, Senin tanggal 05 Juli 2021 lalu, sekira jam 22.00 WIB dengan cara memanjat tiang sutet. Kemudian pelaku memotong kabel yang terpasang geraji besi.
Setelah kabel berhasil dipotong, para pelaku kembali memotong kabel yang masih menjadi tiga bagian kecil agar mudah digulung. Kemudian kabel tersebut disembunyikan terlebih dahulu disemak-semak dekat dengan rumah salah warga di lokasi.
“Saat para pelaku akan mengambil kabel yang mereka sembunyikan dipergoki oleh warga pemilik rumah. Merasa penasaran, pemilik rumah pun melaporkan apa yang dilihatnya kepada PT. PLN. Selanjutnya pihak PT. PLN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang,” urai Kasi Humas Polres OKU.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Polsek Lubuk Batang terlebih dahulu berhasil mengamankan dua dari tujuh pelaku, yaitu Sudarman (41) dan Putra (31).
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku. Kelang dua hari kemudian Polisi kembali berhasil meringkus pelaku Dodi Setiawan (23) saat sedang berada di rumahnya di Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
“Dari hasil penangkapan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa, satu Buah karung berisi kawat kabel sutet, dua unit sepeda merk Honda, salah diantaranya matic Honda Beat. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ,”tandas Kasi Humas Polres AKP Mardinursal.”(Diq)