Gugus Tugas Reformasi Agraria di Kabupaten OKU Segera di Bentuk

Radar Sriwijaya (OKU) – Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Audiensi Reformasi Agraria Provinsi Sumatera Selatan, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. Selasa 14/09/2021.

 

Kepala Kantor Badan Partanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Abdullah Andrizal, S.T., M.M. mengatakan.” Tugas Reformasi Agraria berdasarkan Keppres No. 86 tahun 2018, adalah penataan kembali struktur, penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat.

 

Di kabupaten OKU, Refomasi Agraria sudah dijalankan, salah satunya yang digaung-gaungkan PT HIL, di kabupaten OKU mendapat target lebih kurang 38.000 dan sudah diselesaikan baru mencapai 30 persen. Kantor BPN OKU telah melakukan sosial ekonomi di beberapa wilayah yang nantinya diusulkan untuk diberikan bantuan agaria dalam bentuk permodalan dan bantuan bibit tanaman. Hasil dari data ini berupa data informasi, tabulasi dan peta.”jelasnya.

 

Sementara itu, Sekjen Gugus Tugas Reformasi Agraria Sumatera Selatan Dede Chaniago menyampaikan.” pembentukan GTRA di kabupaten dan kota di Sumsel harus segera dilaksanakan. Pembentukan GTRA ini harus melibatkan masyarakat sipil, karena pembentukan GTRA adalah usulan dari bawah ke atas. Tanpa dukungan masyarakat GTRA tidak akan berjalan secara maksimal.

 

Sekjen mengharapkan, setelah GTRA dibentuk segera lakukan rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi, mengusulkan potensi

usulan, dan mengadakan Rakor dengan Provinsi Sumsel.”jelasnya.

 

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan.” setelah mendengar

pengantar dari Kepala Kantor BPN OKU dan paparan Konsultan Agraria, dan Sekjen Satgas Reformasi Agraria Sumsel, kita semua sepakat dengan filosofi dan semangat pemerintah telah dikeluarkan dalam bentuk sebuah Perpres No. 86 tahun 2018 yang mengatur Reformasi Agraria ini.

 

Bagaimana tanah ini bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara-cara yang benar dan legal. Dikatakan, penataan aset, dan penataan akses dan juga PTSL.

 

Dalam kaitan itu, memang Kab/Kota itu diminta membentuk GTRA gugus tugas. Tiga bulan setelah keluar Perpres harus sudah dibentuk di tingkat Provinsi sampai Kab/Kota. Dilihat dari bahwa GTRA ada tiga hal, yaitu pertama kelembagaan, pendataan, dan pendanaan saling ada keterkaitan.”jelasnya.

 

Pembentukan GTRA ini telah dilakukan, karena pembentukan Kab/Kota adalah memang yang di fasilitasi oleh kantor Pertanahan karena ada lokasi dari dana APBN di masing- masing Kab/Kota yang digunakan untuk sekretariat, fasilitas kegiatan kedepan hanya satu tahun kemudian bangun dengan dana APBD.

 

Walaupun demikian sebetulnya tidak menutup kemungkinan bisa langsung dari APBD, karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa bersumber dari APBN, APBD, dan dana lain yang tidak mengikat.”urainya.

 

Lebih lanjut Edward Candra mengatakan, mengenai di kabupaten OKU secara parsial GTRA masih berjalan pada masing-masing OPD saja, belum menyatu dalam sebuah gugus tugas. Di dalam pembentukan GTRA, kita harus libatkan masyarakat sipil, dengan adanya masyarakat sipil, adanya penyeimbang dan masyarakat lebih banyak mengetahui permasalah yang ada di lapangan.

 

Edward Candra merespon positif dari pertemuan ini, selanjutnya akan membentuk GTRA di Kabupaten OKU untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *