Bawa Sabu, Warga Tulung Selapan Divonis 17 Tahun Penjara

Photo : Pelaku saat ditangkap petugas BNN OKI.

 

 

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Dedi Irawan (36) warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis 17 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kayuagung, Senin (27/9/2021).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Risky Musmar SH MH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 569,18 gram narkoba jenis sabu-sabu yang gagal dikirim kepada pemesannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH menyatakan pikir-pikir.

“Kemarin dituntut 18 tahun penjara, denda 2 milyar, dan subsider 2 tahun penjara. Sekarang majelis hakim memberikan vonis yakni 17 tahun penjara, denda 2 milyar, dan subsider 1 tahun penjara. Saya sendiri sebagai PH, terhadap putusan itu mengajukan pikir-pikir selama satu minggu,” ungkapnya.

Humas PN Kayuagung, I Made Kariana SH usai persidangan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Yang jelas majelis hakim pastinya sudah melihat dari fakta-fakta di persidangan. Dan ada dua hal yang menjadi pertimbangan yaitu hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan,” ujarnya.

Hal yang meringankan, terdakwa ialah sikapnya yang sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkannya, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Terhadap putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada PH dan juga JPU untuk mengajukan fikir-fikir selama satu minggu, apakah mau mengajukan banding atau tidak,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap BBN OKI di pinggir Jalan, Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Kamis (21/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Dimana sebelumnya, pada hari itu petugas BNN OKI menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika dalam jumlah besar dari Batam menuju ke daerah Tulung Selapan menggunakan bus penumpang.

Kemudian petugas BNNK OKI yaitu saksi Hendriyadi dan Ganda Wijaya bersama tim BNNP Sumsel melakukan penyelidikan. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas BNNK OKI bersama tim BNNP SUMSEL berhasil memberhentikan 1 unit bus penumpang Rela Maju Nopol BG 7383 IA warna merah.

Dimana mobil itu dengan tujuan Palembang–Tulung Selapan yang dikendarai oleh saksi Emilson di daerah Pinggir Jalan Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Setelah digeledah, diketemukan di dalam bus tersebut yaitu satu paket TIKI dengan nomor resi 030195259979 dan dibungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah tas warna coklat merk Guess. Di dalamnya juga berisikan 3 bungkus kertas kopi warna coklat yang terdapat 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 284,43 gram.

Lalu terdapat juga, satu paket TIKI lagi dengan nomor resi 030195259980 dibungkus plastik warna kuning. Dimana didalamnya berisikan 1 buah tas warna hitam merk Miu Miu yang didalamnya juga berisikan 3 bungkus kertas kopi warna coklat. Lalu, di dalamnya terdapat bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 284,75 gram.

Sehingga secara total, keseluruhan sabu yang hendak diantarkan oleh terdakwa sekitar setengah Kilogram lebi. Dan Akibat perbuatannya, dia dikenakkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undanga Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *