Photo : Sidang pembacaan vonis yang digelar secara virtual di PN Kayuagung.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Dewi Asmara (49) terdakwa kasus menantu meracuni mertua dengan cara menaburi racun biawak dalam Pindang Salai kepada mertuanya Noni (61) warga Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (29/2021) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Meskipun vonis tersebut sedikit lebih ringan, namun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ketua Majelis Hakim,I Made Gede Kariana SH dengan anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH membacakan vonis mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menghilangkan nyawa korban Noni dan divonis 16 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa korban, serta berbohong dengan mengatakan korban mengalami sakit maag padahal ia mengetahui bahwa korban sakit perut karena dari racun yang dimaksukkannya dalam pindang salai buatan korban.
Kemudian hal yang meringankan selama dalam persidangan korban sudah jujur dalam memberikan keterangan, belum pernah di hukum sebelumnya serta karena usianya sudah lanjut.
” Inilah pertimbangannya vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara,”terangnya.
Terdakwa Dewi Asmara saat mendengarkan pembacaan vonis secara virtual mengaku, akan fikir-fikir sampai 7 hari kedepan terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
” Saya fikir-fikir pak,”bebernya sembari tertunduk.
Senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Septiawan SH menerima vonis yang dibacakan dan kalau dilihat vonis yang diberikan lebih ringan, tapi dari kliennya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH mengungkapkan juga masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana hingga korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan suaminya yang tidak mau bayar mahar setengah suku dan uang Rp1 juta akan tetapi mas kawin itu hanya dijanjikan saja oleh suaminya.
Sehingga ia membuat pindang salai yang ditaburinya racun biawak. Lalu korban Noni memakan pindang tersebut setelah itu tubuh korban lemas hingga mengeluarkan busa dari mulutnya dan akhirnya meninggal dunia.(den)