Tertidur Tanpa Busana, Ayuk Ipar Nyaris Diperkosa

Photo : Polres OKI saat menggelar press release.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Kejahatan sering kali terjadi memang bukan hanya karena niat dari pelakunya, kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan, maka dari itu jadikanlah pembelajaran dari setiap peristiwa.

Seperti yang terjadi Di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kota Kayuagung, seorang wanita muda nyaris saja menjadi korban pemerkosaan yang pelakunya adalah adik iparnya sendiri, kamis petang, (30/9/2021).

Pemicunya, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban ini pada saat sebelum kejadian melihat pintu kamar korban terbuka dan saat itu korban tertidur tanpa mengenakan busana.
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian korban tertidur tanpa busana tersebut merasa kelelahan usai berhubungan intim dengan suaminya.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka dan Kanit PPA Ipda Jamal, dalam press release, jumat (15/10/2021) menyebutkan, pelaku percobaan pemerkosaan tersebut adalah Haj (25) sedangkan korbannya adalah Rin (26) yang tidak lain istri dari kakak pelaku.

Saat kejadian, pelaku masuk kamar korban yang pintunya waktu itu terbuka dan tidak terkunci, saat itu korban tertidur tanpa busana. Kemudian pelaku langsung menindih sembari menutup mata korban.

Pelaku khilaf melihat tubuh korban tanpa dibaluti pakaian itu mencium bibir korban dan mencoba melakukan percobaan pemerkosaan.

Beruntung korban terbangun dan langsung berontak sehingga membuat pelaku bangkit dari atas kasurnya sembari meminta korban untuk diam. Tetapi korban semakin berontak dan menjerit minta tolong membuat pelaku keluar dari kamar korban.

Korban langsung mengunci pintu kamarnya sembari menangis dan kembali menjerit meminta tolong. Tak lama kemudian suami korban pun datang menghampiri korban, korban yang masih dalam keadaan shock menceritakan atas apa yang terjadi. Keluarga langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.

Tidak butuh lama dalam waktu satu jam tim jajaran Polres OKI berhasil menangkap pelaku yang saat itu sudsh hendak melarikan diri.
Kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan pebuatannya dan akan dijerat pasal 289 KUHP.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *