Pacar Digauli 22 Kali Hingga Hamil, Duda Anak 1 Diringkus Polres OKI

Photo : Polres OKI saat menggelar jumpa pers, selasa (2/11/2021).

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,-  ANH (26) warga Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang diringkus oleh petugas dari jajaran Polres OKI setelah sebelumnya mengakui perbuatannya menyetubuhi DSN yang merupakan pacarnya sendiri.

Pria yang diketahui sebagai duda beranak satu tersebut mengakui perbuatannya tak kurang dari 22 kali “menggoyang” pacarnya tersebut hingga korban hamil 2 minggu.

Pelaku ANH  mengaku, ia dan korban sudah berpacaran sejak November tahun lalu hingga sekarang. Awalnya hubungan mereka berlangsung melalui chat whatsapp. Kemduain pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya.

” Ia sempat tidak mau saat saya ajak melakukan persetubuhan itu lalu saya rayu terus hingga akhirnya mau melakukannya, “terangnya Selasa (2/11/2021).

Hal ini berlangsung hingga Oktober lalu sampai korban hamil 2 minggu. Pelaku ini sudah 5 tahun berstatus duda anak 1 bekerja sebagai pengemudi speeedbot di desanya. Sebenarnya ia ingin menikahi korban tapi ayah korban tidak terima anaknya susah dicabuli hingga hamil dan melaporkannya ke Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Septa Eka Yanto MSi membenarkan kejadian tersebut . Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/10) pukul 14.00 WIB di ramahnya tanpa perlawanan.

“Saat di BAP pelaku mengakui perbuatannya, “terangnya.

Sebelum di tangkap korban sempat bercerita dengan ayahnya tentang hubungannya dengan pelaku serta mengakui kalau dirinya sudah hamil dari hasil testpek. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku ia langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI.

Dari keterangan pelaku sudah 22 kali menyetubuhi korban sejak umur (17,5) tahun hingga usia (18),  karena hamil korban sempat trauma. Karena kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 junto asal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar