Photo : Oknum Kades (rompi merah) saat akan dibawa ke Lapas Kayuagung.
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan Manta Kepala Desa Panca Tunggal Benawa SP2 Kecamatan Teluk Gelam berinisial Kad, karena terlibat korupsi Dana Desa ADD 2018 dengan kerugian negera sebesar Rp190 juta Selasa (9/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belminto SH membenarkan adanya penahanan hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut . Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan.
” Kalau 12 item pekerjaan ini sudah dilaksanakan tapi volumenya tidak sesuai,”terangnya.
Karenanya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2, junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang .Saat ini pihaknya akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Pengadilan.
Kuasa Hukum Tersangka, Jontan R mengungkapkan , status tersangka sudah bergulir sejak 2019 bergulir dan dari pihak Kejaksaan Negeri OKi menjadi tangguhan perkara dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan klainnya dalam kasus tersebut.
“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya,”tandasnya.(den)