Photo : Pelaku saat diperiksa petugas.
Mura,Radarsriwijaya.com,- Tim Landak Jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas, mengamankan SU Warga STL Ulu Terawas, lantaran dilaporkan telah melakulan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan petugas, jumat malam (12/11/2021), atas laporan Korban PA yang berstatus sebagai pelajar dengan laporan polisi LP/B – 112 /XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel/ tanggal 12 November 2021.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat kepada wartawan, sabtu (13/11/2021) mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka melakukan aksinya di kebun milik warga setempat.
Modusnya, pelaku mengajak korban kekebun lalu memaksa dan mengancam korban hingga kemudian mencabuli korban.
Usai peristiwa tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan diamankan polisi berikut barang buktinya.
“Korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.” Katanya.
Sementara itu pengakuan tersangka kepada Polisi, aksi yang dilakukannya tersebut berawal saat korban sedang lewat depan rumah. Lantas pelaku meminta ditemani korban untuk melihat sesajen dikebun karet.
Setelah sampai di TKP, pelaku lantas melancarkan aksinya sembari mengancam korban.
“Awas kau ngomong dengan wong kagek bini aku tahu kubunuh kau.” Tukas pelaku. (den)