Foto : tersangka saat diamankan petugas (armizi/Radar Sriwijaya)
Radra Sriwijaya (OKU) – Jajaran Satres Nakroba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah OKU lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Wanita berinisial LR (45) warga desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan diamankan satnarkoba polres OKU, Kamis (2/12/2021) Sekira Pukul 14. 30 WIB di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji OKU.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di dalam nya berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 3,45 gr, buah dompet warna coklat, bungkus plastik bening yang berisikan 10 plastik klip bening, tersangka merupakan bandar sabu di wilayah tempat tinggalnya.
OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal jum’at 3/12/2021 menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas pelaku.
“Mendapat info tersebut anggota Resnarkoba Oku segera menyusun CB untuk menangkap tersangka. Setelah tim melakukan penyelidikan dengan pengintaian terlihat seorang wanita sesuai ciri -ciri yang didapat.” Katanya.
Kemudian tim segera menggeledah rumah wanita tersebut bersama warga setempat dan ditemukan 1 dompet warna coklat yg berisikan 10 (sepuluh) klip bening didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.
Dengan kejadian tersebut teesangka langsung diamankan di polres OKU untuk di proses secara hukum, tersangka dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.”Tandasnya.(Diq)