Oknum Pejabat Disbunak OKI Dan Pihak Ketiga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo : Kajari OKI Abdi Reza Didampingi Jaksa Sosor saat memberikan keterangan pers.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Menjelang akhir tahun 2021, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengebut proses dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten OKI.

Setelah sebelumnya menetapkan mantan Kepala Desa SP 2 Panca Tunggal Benawa berinisial K dan langsung melakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar RP 192 juta, kini, kejari OKI kembali menetapkan tersangka pada kasus berbeda.

Penetapan tersangka yang terbaru adalah oknum pejabat di Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) OKI, berinisial TP yang bertindak sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan dari pihak k etiga yakni CP dari CV C K. Keduanya ditetapkan tersangka lantaran terlibat kasus dugaan korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp1, 8 miliar dengan jumlah 240 ribu bibit.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengatakan, penetapan 2 tersangka dilakukan pada (2/12/2021) dan masih dalam pemeriksaan karena masih terus dilakukan pengembangan dan melengkapi berkas P21.

“Mudah-mudahan berkas segera dilengkapi dan dapat dilimpahkan Pengadilan Tipikor Palembang,”terangnya kemarin (16/12/21).!

Untuk jumlah kerugian saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Sumsel.

“ Ini merupakan produk kasus korupsi tahun ini.” Jelas Kajari.

Selain itu , sambungnya, ada satu lagi perkara tindak pidana korupsi kegiatan anggaran dana desa 2020 Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan.

Ditambahkannya, hanya saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan. Jumlah uang negara yang diselamatkan dari dua perkara tindak pidana korupsi lainnya yakni dari Pengembalian dari Kesbangpol OKI sebesar Rp148 juta dan dari BOKB sebesar Rp374 juta dengan total Rp522 juta.

Masih kata dia, pada awal 2021 pihaknya menyidangkan 8 perkara korupsi produk penyidik Polres OKI yang sudah inkracht.

” Kalau soal jumlah kasus korupsi kan setiap tahunnya tidak bisa diprediksi, “bebernya. (den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *