Foto armizi/Radar Sriwijaya
Photo : Ist.
Radar Sriwijaya (OKU) – Rusdi Tommy Mulanda (45) Warga Dusun II Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ditangkap Satnarkoba pelres OKU, Di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja barat, senin (21/12/2021) sekira pukul 21.30 wib.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga No.pol : B 2171 BOI warna hitam. 1 (satu) unit HP merek samsung lipat warna putih.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari warga masyarakat desa Ulak Pandan kecamatan Semidang Aji. Akan ada seorang pengedar narkotika akan melewati jalan lintas Sumatera Kelurahan kuning dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna hitam.
Kemudian kami bersama team langsung melakukan pemantauan di jalan. Mobil yang di curigai pun melintas dan langsung di lakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil target.
“Setelah berhasil di berhentikan. Kami langsung mengamankan target. Serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkut mobil yang di kendarai oleh target Tomi. Berhasil ditemukan barang bukti.” katanya.
Barang tersebut disembunyikan sembunyikan oleh target di bawah handel gigi mobil nya, di bungkus tisu putih dan di dalam tisu tersebut terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening Diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kami membawa tersangka berikut barang bukti nya ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .
Dengan pengakuan tersangka tersebut disangkakan pasal primer 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Diq)