Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sepanjang tahun 2021 telah melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah untuk menuntaskan berbagai permasalahan pertanahan diwilayah OKI, meskipun organsasi perangkat daerah (OPD) yang terbilang masih muda, namun hal ini bukanlah sebuah kendala bagi instansi tersebut untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan menjadi tugas pokok instansi yang terbentuk pada tahun 2017 lalu.
Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP saat dibincangi menjelang akhir tahun 2021 lalu menyebutkan, pada tahun 2021 Dinas Pertanahan telah berhasil melakukan beberapa pencapaian diberbagai bidang.
Seperti pada bidang PMPT, terdapat 44 permasalahan sengketa lahan yang ditangani dengan 14 kasus diselesaikan tuntas (100 persen), dalam tahap mediasi sebanyak 11 kasus atau sekitar 83 persen, kemudian dalam tahap analisa sebanyak 4 kasus atau 60 persen, kemudian tahap peninjauan sebanyak 5 kasus atau 50 persen, selanjutnya pada tahap pengolahan terdapat 7 kasus atau sekitar 33 persen dan dalam tahapan administrasi pemohon sebanyak 3 kasus dengan tahap penyelesaian sekitar 16 persen.
Pada tahun 2021 lalu, lanjut Dedy, pihaknya telah melakukan sinkronisasi pengakuan dan pengukuhan masyarakat hukum adat, dimana dari 4 kasus yang menjadi target identifikasi, terlaksana sebanyak 3 kasus yang terdapat di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam, selanjutnya Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji dan Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji.
Guna meningkatkan standard kompetensi yang berorientasi pada kualitas kinerja, Dinas Pertanahan OKI juga melakukan Sertifikasi keahlian SDM yang berada di instansi tersebut diantaranya, 3 orang mediator yang bersertifikat terakreditasi MA, 1 orang Surveyor berlisensi Kementerian ATR/BPN dan 2 orang Tim Aerial Mapping bersertifikat LSP Geospasial.
“Sertifikasi Keahlian ini sangat penting, kita terus berupaya meningkatkan kualitas SDM yang ada dan hal ini tentu akan sangat berdampak daengan hasil kerja.” Lata Dedy.
Sedangkan pada bidang PGT, Dinas Pertanahan OKI juga telah melaksanakan sertifikasi aset milik Pemkab OKI sebanyak 357 persil, dengan 325 persil aset dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN dan 32 persil dalam proses pemberkasan.
Untuk kegiatan pengadaan tanah terdapat target sebanyak 1104 bidang tanah, penilaian 1343 bidang, pemberian UGK sebanyak 184 bidang, inventarisasi 1343 bidang, musyawarah 614 bidang, realisasi 13.641 M2 bidang. Pengumuman 1343 bidang dan validasi 184 bidang.
Pada bidang PGT, Pihaknya juga telah melakukan kegiatan pengendalian pemanfaatan tanah Negara, untuk inventarisasi dan identifikasi validasi data pemanfaatan tanah perusahaan tercapai 10 perusahaan diantaranya, PT Sumber Wangi ALam, PT Gunung Tua Abadi, PT Treekreasi Marga Mulia, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Tempirai Palm Resources, PT Telaga Hikmah, PT Buluh Cawang Plantations, PT Sawit Selatan, PT Persada Sawit Mas, PT OKI Pulp & Paper Mils. (den/rel)