Foto : press release yang digelar petugas armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU),- Proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya KPR) Kabupaten OKU Sumatera Selatan akhirnya segera memasuki babak baru. setelah adanya kepastian dari tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar bahwa tersangka Otori Efendi (32).
“Kemarin kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang menyatakan saudara Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan,”ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., saat menggelar press release akhir tahun di Mapolres OKU, Kamis (30/12/21).
Disampaikan oleh Kapolres bahwa saat membawa pelaku ke RSJ Ernaldi Bahar pihkanya berharap dapat segera mendapatkan hasil mengenai kondisi kejiwaan gangguan jiwa atau tidak sehingga kita bisa melaksanakan proses hukum secara cepat, namun ternyata penjelasan dari tim ahli dan tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar memang perlu ada tahapan-tahapan beberapa dokter yang memeriksa termasuk memanggil keluarga dari terduga, memanggil kepala desa termasuk tetangga yang tinggal diwilayahnya.
“Kemarin hasil kesimpulan dari pihak RSJ Enaldi Bahar bahwa Saudara Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan kehjiwaan.”jelasnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut menurut Kapolres, maka proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut. Selama proses pemeriksaan tersangka di RSJ Ernaldi Bahar pihak penyidik bekerjasama dengan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat.
Nantinya kita bisa melaksanakan tahap dua yakni penyerahan pelaku ke JPU,” ungkapnya.”
Kapolres menambahkan, bahwa pada tanggal 9 Desember yang lalu tim penyidik dari Polres OKU juga telah melakukan rekonstruksi, disaksikan oleh seluruh keluarga dan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam, satu helai baju dan celana jeans milik pelaku, satu unit motor dan satu buah batang kayu termasuk rekaman CCTV yang kita peroleh dari salah satu rumah warga yang tinggal didekat lokasi kejadian, Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.”terangnya.
Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338.
“Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan acaman hukuman seumur hidup/ mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami.” Imbuh Kapolres.(Diq)