Dua Pembobol Bengkel Motor Diringkis Polisi

Foto : Pelaku saat diamankan petugas.  (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Dua pelaku pencurian berinisial AA (30) tahun dan NR (18) di Gudang Bengkel Dame Midukarta Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Singa Ogan Polres OKU di rumah para pelaku, Kamis, 06 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, SIk melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Sabtu 9 Janurai 2022 mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berhasil dibekuk di rumah para pelaku di RS Bungur Indah RT 011 RW 005 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Mardi menambahkan, setelah diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gudang Bengkel Motor Dame Midukarta milik korban yang juga selaku pelapor, yakni Berlin MK Lumba Radja (52) karyawan BUMN beralamat Jalan Pangeran Hajib III Yang Rambutan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Saat melakukan pencurian pada Ahad lalu, sekira pukul 01.00 malam WIB, kedua pelaku membawa sejumlah barang dari gudang bengkel motor tersebut dan kemudian hasil curian itu oleh mereka berdua jual kepada seorang pedagang barang rongsokan bernama Gani di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan di Mako Polres OKU untuk diproses secara hukum,” jelas AKP Mardi Nursal.

Adapun barang-barang suku cadang sepeda motor milik Korban Berlin MK. Lumba Radja yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut masing-masing berupa 1 Block Deksel Supra X 125, satu buah bak magnet Supra X 125, satu buah bak engkol 125, empat buah velg motor ring 17 dan 1 gulung kawat berduri sepanjang lebih 50 meter, 4 buah potongan besi siku, 4 buah karburator Supra, 1 set blok engkol Mesin Yanmar dan 2 buah shock depan Motor RX King, 2 buah shock depan Motor Supra Fit, 3 buah spol api Motor Supra Fit.

“Saat dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di rumah kedua pelaku, Tim menemukan dan menyita 1 buah velg motor warna silver yang belum sempat dijual kedua pelaku,” tambah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Atas perbuatan kedua pelaku kini berstatus sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHPidana, yakni telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan atau disingkat Curat.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *