Wabup OKI Serahkan DPA  OPD 2022

Photo : Wabup OKI HM Djakfar Shodiq menyerahkan DPA Sekretariat Daerah (Setda) Kepeda Sekda OKI H Husin.

**Minta Percepat Realisasi Anggaran.

Radarsrowijaya.(OKI),- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) HM Djakfar Shodiq menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam jajaran Pemerintah Kabupaten OKI, di Kantor Bupati OKI, Kamis, (13/1/2021).

DPA yang diserahkan tersebut berisikan berbagai program pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

Sebelumnya, Kabupaten OKI menjadi Kabupaten tercepat di Indonesia dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dokumen anggaran serta peraturan daerah tentang APBD OKI tahun 2022 telah disepakati bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada Oktober tahun lalu.

Dalam kesempatan tersebut wabup meminta seluruh OPD agar segera mengakselerasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat agar program pembangunan berjalan tepat waktu.

“Hari ini diserahkan dokumen anggaran yang sudah disepakati pada tahun lalu, segera akselerasi kontrak kegiatan dan pelaporan terutama anggaran yang berasal dari pemerintah pusat karena penyaluran dari tergantung dari kinerja pelaksanaan dan pelaporan di daerah”, terang Wabup Shodiq.

Wabup  minta agar OPD memberikan solusi atas persoalan-persoalan di tengah masyarakat melalui inovasi dan realisasi anggaran yang cepat dan tepat sesuai dengan prinsip keuangan daerah yang baik. Profesional, efektif, efisien, berazas manfaat serta berorientasi hasil.

“Kuncinya dalam melaksanakan kegiatan selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, optimal, transparan dan mampu dipertanggungjawabkan”, ujar dia.

Wabup juga meminta OPD menilai kinerja tahun lalu agar dapat meningkatkan kinerja di masa kini.

“Refleksi dari tahun ke tahun jika hasil kerja kita dinikmati rakyat artinya ada dampaknya. Jika tidak ada, jangan hanya menggurkan kewajiban saja” pesannya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. OKI, Ir. H.Mun’im, MM dalam laporannya menyampaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2,6 Triliun dengan rincian Rp.1,591 Trilyun untuk belanja operasional dan Rp.508 Milyar   untuk belanja Modal, kemudian belanja tidal terduga sebesar Rp. 74,759 Milyar. Sedangkan belanja transfer sebesar Rp.423 Milyar.

Mun im mengatakan dalam 2 tahun terakhir Pemkab OKI telah menerapkan perencanaan anggaran berbasis SIPD sebagaimana diamanatkan Kemendagri.

Dirinya meminta setiap perangkat daerah menaati jadwal dan sistem keuangan dalam SIPD agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Target kita adalah mempertahankan Opini WTP ke 12 kali dari BPK tentu ini butuh kerjasama dari semua OPD” tutupnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *