Photo : Kantor Kejati Sumsel. (Ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk tidak melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) yang saat ini sedang bergulir di Kejati Sumsel.
Terkait prihal tersebut Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel Aliaman SH angkat bicara mengatakan sehubungan dengan kasus tersebut,dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.
“Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,”ujar Aliaman, Selasa (8//2/2022).
Menurut dia,dengan ditingkatkanya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup,,“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,”ucapnya.
Jangan sampai sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum,”Kita tetap berprasangka baik dan mempercayai bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa kepentingan pribadi apalagi kelompok tertentu,”jelasnya.
Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan,”Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,”tegasnya.
“Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga keakarnya,”tambanya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan nomor: B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal Bantuan Pemanggilan Saksi sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI.
Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022.
Didalam surat panggilan tersebut terdapat 14 orang yang merupakan pejabat tingkat desa hingga pejabat kabupaten diantaranya, Mantan Camat Mesuji berinisial (Much), mantan camat Mesuji Raya berinisial (Den), mantan Camat Lempuing Jaya berinisial (DAT), Mantan Camat Pedamaran berinisial (Her) dan Mantan Camat Kayuagung berinisial (DA),
Kemudian Pejabat Badan Pertanahan OKI berinisial (MS), Asisten Bidang Ketataprajaan Setda OKI tahun 2016 berinisial (AL), mantan Lurah Kayuagung Asli tahun 2016 berinisial (War), Mantan lurah Kedaton berinisial (Mul), mantan Lurah Kutaraya tahun 2016 berinisial (SB), mantan lurah Perigi tahun 2016 berinisial ( (IH), mantan kades Celikah tahun 2016 berinisial (Hd), mantan Kades Arisan Buntal tahun 2016 berinisial (FT) dan Kades Kijang Ulu berinisial (MD.
Sebelunya Senin(7/2/2022) lima mantan Camat di Kabupaten OKI di panggil pihak kejati Sumsel dan satu mangkir dari panggilan, dimana empat manta camat yang memenuhi panggilan di cecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel soal dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan menyebutkan adapun empat Camat yang diperiksa sebagai saksi dan dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut, terdiri dari; mantan Camat Mesuji Mukhlis SE ,mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi manran Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SSTP MSi.
Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,”tegasnya.
Masih dikatakan dia kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan,“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,”tuturnya.
Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,
“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,”ungkapnya.
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto sebelumnya telah mengatakan, jika dugaan kasus korupsi ganti r0ugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI kini sudah naik ke tahap penyidikan,“Ya, sudah naik penyidikan dan kini kami sedang melakukan pemeriksaan (perkaranya),”tegas Hendri Yanto.(SMSI OKI)